LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedy Amrullah sebagai peserta Pilkada
Pembatalan dilakukan karena paslon Eva-Dedy terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Keputusan ini tercetus pada rapat pleno Bawaslu yang digelar pada Rabu (6/01/2021) lalu. Adapun isi keputusan Bawaslu sebagai berikut :
Salinan putusan nomor :02/Reg/L/TSM/08.00/XII/2020 Bawaslu memutuskan tiga hal :
1. Menyatakan terlapor (Eva-Dedy) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistimatis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperngaruhi penyelanggara pemilihan dan/atau pemilih.
2. Menyatakan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 03.
3. Memerintahkan kepada KPU kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
Keputusan ini, merupakan buntut atas laporan tim kuasa hukum paslon nomor urut dua yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo pada tanggal 9 Desember lalu, atas sejumlah pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon Eva-Dedy.
Pelanggaran yang dilaporkan salah satunya adalah memanfaatkan fasilitas anggaran pemerintah kota Bandar Lampung, yang saat ini dijabat oleh Herman HN yang merupakan suami dari Eva Dwiana, untuk berbagai kegiatan yang menguntungkan paslon Eva-Dedy dalam meraih suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Sementara menyikapi keputusan ini melalui kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Muhammad Yunus menyebut mengacu pada sidang, tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan paslon nomor tiga melakukan pelanggaran TSM.
Muhammad Yunus juga menambahkan apabila keputusan Bawaslu ini dijalankan KPU Bandar Lampung, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung.
#PelanggaranAdministrasi #PilwalkotBandarLampung #pelanggaranpilkada