15 Tahun Jalani Masa Hukuman, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni

2021-01-07 523

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dijadwalkan akan menghirup udara bebas murni, jumat 8 januari 2021.

Polda jabar menghimbau, agar warga tidak menjemput Abu Bakar Ba'asyir, di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kepolisian daerah Jawa Barat, akan melakukan pengaman jelang bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, pada 8 januari besok.

Pengamanan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, akan dilakukan oleh Polres Bogor, dimana Lapas Gunung Sindur berada.

Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme, yang sudah menjalani masa hukuman 15 tahun, dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.

Kepolisian daerah Jawa Barat, menghimbau agar warga tidak menjemput Abu Bakar Ba'asyir saat bebas.

Hal ini dikarenakan, untuk menghindari kerumunan massa saat pandemi covid-19.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/