Catat! Ini Aturan Dalam PSBB yang Diperketat Mulai Berlaku 11 Januari

2021-01-06 1,176

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Rapat Terbatas kemarin (06/01) Pemerintah memutuskan pembatasan sosial di Pulau Jawa dan Bali.

Pembatasan akan dilakukan selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pengetatan ini bukan pelarangan kegiatan warga.

Pembatasan yang diatur Pemerintah antara lain kebijakan bekerja dari rumah untuk 75% karyawan.

Yang diatur adalah untuk tempat bekerja, metode work from home menjadi 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, sementara kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring.

Bagi sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tertentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Jam buka pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB, sementara makan dan minum di restoran maksimal 25%, tapi pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Aktivitas di tempat ibadah hanya 50% dengan penera[an protokol kesehatan yang lebih ketat.

Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kapasitas dan jam moda transportasi turut diatur.

Free Traffic Exchange