Alasan Lengkap PPATK Bekukan 60 Rekening FPI

2021-01-06 691

JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua PPATK Dian Ediana Rae membeberkan alasan puluhan rekening FPI dibekukan.

Menurutnya hal ini dilakukan karena berkaitan dengan keputusan pemerintah karena telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.

"Perlu saya jelaskan kepda masyarakat kenapa PPATK memutuskan untuk pembekuan pada rekening FPI dan semua pihak yang terafiliasi. Nah pertama tentu ini berkaitan dengan hasil keputusan pemerintah sebagai mana disebutkan dalam SKB yang menyatakan bahwa FPI ini sebagai organisasi terlarang yang tidak boleh melakukan kegiatan kegiatannya."kata Dian dalam keterangan persnya, Rabu (06/01/2021).

Lebih lanjut PPATK mengemukakan alasan lain pembekuan rekening FPI untuk mengetahui transaksi keluar masuk rekening FPI, untuk dianalisa dan diperiksa.

"Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya. Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan."ungkap Dian.

Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.

PPATK pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Jangan khawatir dana itu akan tetap utuh. Kami pastikan kegiatan-kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang saat ini sedang dibekukan."pungkasnya.


Free Traffic Exchange