Alasan Rizieq Shihab Tak Hadir di Sidang Praperadilan

2021-01-06 663

JAKARTA, KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas sang pemohon Rizieq Shihab sejak Senin (04/01/2021).

Sebagai pemohon prinsipal, Rizieq tidak hadir karena adanya penolakan dari hakim.

Sebelumnya kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata.

"kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal."ungkapnya pada Senin (04/01/2021).

Hakim menilai sidang praperadilan cukup dihadiri oleh kuasa hukum.

"Cukup dihadiri oleh kuasa aja. Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja " kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar lagi pada Rabu (06/01/2021).

Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.