Pro Kontra Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

2021-01-06 4,113

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan penandatanganan peraturan pemerintah tentang tata cara kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menunjukan pemerintah sensitif merespons kegelisahan masyarakat.

Melalui PP Kebiri Kimia, Pemerintah memberikan kepastian mengenai langkah konkret terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kekerasan seksual terhadap anak dinilai perlu mendapat kepastian hukum.

Moeldoko mengungkapkan kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu kegelisahan di tengah masyarakat.

Seorang anak, menurut Moeldoko harus mendapat perlindungan menyeluruh dari pemerintah.

Jika anda masih ingat, pada Agustus 2019 lalu ada kasus pemerkosaan 9 anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur yang berujung pada hukuman kebiri kimia.

Meski demikian, hukuman kebiri kimia tidak jadi dilakukan karena belum ada petunjuk teknisnya dan Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksanaanya.

Dan kini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

KPAI mengapresiasi langkah Presiden Jokowi tersebut.

Peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para predator anak.

Sementara itu Komnas HAM meminta agar Pemerintah dan DPR mengkaji ulang Peraturan Pemerintah tentang penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Komnas HAM menilai penerapan hukuman kebiri merupakan bentuk penyiksaan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.


Free Traffic Exchange