BANDUNG, KOMPAS TV
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, menerapkan pola bertahap, dengan prinsip sukarela dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka, setiap sekolah, harus memiliki surat rekomendasi, dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dalam konferensi persnya secara tegas mengatakan sudah menyiapkan regulasi dan sarana, untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka, maupun tetap belajar dari rumah.
Setiap sekolah yang siap melangsungkan pembelajaran tatap muka, harus mendapatkan surat rekomendasi dan izin, dari satuan tugas kabupaten atau kota, serta bupati atau wali kota setempat.
Sejauh ini, sebanyak 1.743 sekolah dari 4.966 sekolah baik itu SMA, SMK, SLB, yang sudah terdata untuk pengajuan sekolah tatap muka, selanjutnya, akan ada peninjauan oleh pengawas cabang dinas dan satgas kabupaten dan kota.
Kurikulum masagi yang merupakan penyederhanaan kurikulum, akan diterapkan untuk menyesuaikan kondisi pendidikan saat ini.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/