JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM nilai Hukuman kebiri kimia yang diberikan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini tidak sesua dengan prinsip HAM.
Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga
" Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia,"ujar Sandra.
Peraturan kebiri kimia ini diterbitkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Komnas HAM jelaskan perlu ada pengkajian ulang atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.
Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan terhadap pelaku yang dipidana setelah menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.