SE Gubernur Batasi Aktifitas Hingga Pukul 11 Malam

2021-01-05 587

Badung, KOMPASTV - Gubernur bali kembali menerbitkan surat edaran no 880, satgascovid 19/12 romawi /2020 tertanggal 29 desember 2020. Dalam surat edaran tersebut gubernur bali kembali mengendalikan aktivbitas masyarakat ,adapun hal yang diatur yakni melakukan pengendalian aktivitas masyarakat dengan membatasi jam malam maksimal pukul 23.00 wita. Pembatasan tersebut mulai berlaku tanggal 30 desember 2020 sampai dengan 2 januari 2021, dan penerapannnya akan diawasi oleh tni /pilri serta pemerintah daerah di masing-masing kabupaten kota se bali .

Pengendalian aktivitas masyarakat selama libur tahun baru untuk mengantisipasi penyebraan covid 19 pada libur tahun baru 2021 .

#segubernur #larangan #aktifitas