PAREPARE, KOMPAS.TV - Dua pencuri motor di area masjid berhasil dibekuk petugas Polsek Paleteang dan Polres Pinrang Sulawesi Selatan, aksi kriminal tersebut terekam CCTV di wilayah masjid.
Dari rekaman CCTV terlihat bahwa pelaku mendorong motor yang terparkir di halaman masjid dan langsung membawa kabur, sementara rekan pelaku menunggu di masjid.
Dalam pemeriksaan diketahui, untuk memuluskan aksi kriminalnya, pelaku terlebih dahulu berpura-pura melakukan solat di masjid.
Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.