Jika Pasal 160 KUHP Dibatalkan, Maka Rizieq Shihab Bebas? Ini Selengkapnya

2021-01-04 567

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut poin gugatan terkait tidak ada bukti-bukti materiil, dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka, kasus kerumunan, di Petamburan, Jakarta.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penghasutan.

Yaitu pelanggaran KUHP pasal 160, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Selain itu, Rizieq Shihab juga disangkakan melanggar KUHP pasal 216, tentang melawan petugas.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan Rizieq Shihab.

Alasannya, karena ancamana hukumannya di atas lima tahun.

Selain itu, agar Rizieq Shihab tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Pdi Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, di sidang praperadilan akan ditunggu bukti-bukti, yang diajukan pihak kuasa hukum, dan kepolisian.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan besok siang, dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.