Bahas Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

2021-01-04 290

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Rizieq Shihab hari ini.

Sidang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Kuasa Hukum Rizieq Shibab, Kamil Pasha menyatakan, mereka keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh kepolisian.

Kamil juga menyebut pasal 160 KUHP dan 216 KUHP tidak tepat disangkakan kepada Rizieq.

Kedua pasal tersebut terkait penghasutan dan melawan petugas.

Sidang praperadilan kali ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq, selaku pihak pemohon.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menekankan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, adalah hak warga negara.

Indriyanto juga menyebut, jika polisi pasti sudah mempertimbangkan secara matang dan mempunyai bukti yang kuat, untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.


Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh perwakilan kepolisian.