JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Rizieq Shihab digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan petamburan.
Kuasa Hukum Rizieq Kamil Pasha menyatakan pihaknya keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh kepolisian.
"kita bacakan nanti tapi poin utamanya adalah kita keberatan tentang penetapan tersangka terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab,"ujar Kamil
Kamil juga menyebut pasal 160 kuhp dan 216 kuhp tidak tepat disangkakan kepada Rizieq.
"pasti karena kan itu kan pasal pasal yg disangkakan ya. pasal 160 kuhp. pasal 93 uu kekarantinaan kesehatan, dan juga pasal 216. itu pasal pasal yang kami permasalahkan nanti di praperadilan,"ujar Kamil
Sidang praperadilan kali ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq selaku pihak pemohon.
Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh perwakilan kepolisian. Kamil menyebut Rizieq Shihab tidak hadir dalam persidangan lantaran ada agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya.