KENDAL, KOMPAS.TV - Sungguh bejat perbuatan seorang ayah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Dengan wajah tertunduk, tersangka berinisial EK 43 tahun berhasil ditangkap usai dilaporkan keluarganya sendiri.
Kepada petugas, tersangka tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak usia 13 tahun, selama lima tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, saat tersangka kecanduan menonton film porno.
Setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu memaksa dan mengancam korban, agar tidak melaporkan ke ibunya. Korban juga sempat diiming-imingi oleh tersangka, akan dibelikan sebuah handphone.
Terungkapnya perbuatan tersangka bermula saat korban dipaksa kembali untuk melayani nafsu bejat tersangka, namun korban menolak dan pergi dari rumah. Korban kemudian pergi ke rumah pamannya, dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
Selain terancam diceraikan oleh istrinya, tersangka kini juga harus mendekam di rumah tahanan Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 82, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#KabupatenKendal #PolresKendal #Pencabulan