Kata Mahfud MD Soal Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Terkini

2021-01-04 2,005

JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal kasus chat mesum Rizieq Shihab. Hal ini menjawab pertanyaan netizen soal dibukanya kembali kasus ini meski telah di-SP3 atau dihentikan polisi.

Mahfud MD menjelaskan meski sudah di-SP3, namun saat ini ada yang mempraperadilankan SP3 tersebut dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka dari itu proses hukum dapat dilanjutkan.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat sata tak tahu dan tak ingin tahu," tulis Mahfud MD di akun Twitternya (2/1/2021).

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dilanjutkan.

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.