Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

2021-01-04 2,670

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), yang kini sudah dibubarkan pemerintah akan dilakukan hari ini, Senin (4/1/2021).

Sidang yang akan dijaga oleh sebanyak 1.610 personil gabungan TNI-Polri ini, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, akan menyampaikan pembacaan permohonan.

Sidang perdana ini dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Adapun pihak-pihak yang digugat Rizieq Shihab antara lain Kapolri Jenderal Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, akan menyampaikan pembacaan permohonan.