LEMBANG, KOMPAS.TV - Personel gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Cimahi membubarkan kegiatan komunitas motor di rest area 72, Lembang, Jawa Barat, Minggu (3/1/21) siang.
Ada sekitar 200 motor yang berkumpul di rest area 72 Lembang. Komunitas motor ini berencana untuk melakukan touring bersama-sama.
Pembubaran dilakukan personel Kepolisian karena kerumunan motor menyebabkan kemacetan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta Maklumat Kapolri.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cimahi AKP Susanti Samaniah mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau anggota komunitas motor untuk tidak berkerumun dan segera melanjutkan perjalanan.
"Ada kerumunan kendaraan roda dua yang akan touring. Kami sudah memberikan himbauan untuk tidak berkerumun dan melanjutkan perjalanan," ujar Susanti.