SLEMAN, KOMPAS.TV - Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menutup papan nama markas FPI Yogyakarta, di jalan Wates, Sleman, dengan menggunakan cat.
Penertiban atribut ini bersifat sementara karena nantinya atribut FPI ini akan diturunkan.
"Sementara akan kita pilok, tetapi nanti akan diturunkan sendiri," ujar Kapolsek Gamping, Kompol Heribertus Aan Andrianto.
Tidak ada perlawanan dari pengurus FPI Yogyakarta atas aksi penertiban atribut ini.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang pelarangan kegiatan FPI.
Maklumat Kapolri ini dibacakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Selain melarang masyarakat memfasilitasi kegiatan FPI, maklumat ini juga meminta masyarakat melapor ke polisi bila menemukan kegiatan dan simbol FPI yang sudah dilarang.
Sementara di wilayah Petamburan, anggota TNI, Polri masih melanjutkan pembangunan posko tiga pilar.
Beberapa pekerja di bawah pengawasan Babinsa TNI masih melakukan pembangunan posko tiga pilar yang terletak di jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang berada tak jauh dari bekas markas FPI.
Posko ini nantinya akan dikelola bersama oleh Polri, TNI, dan pemda yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.