Buron Dua Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak

2021-01-02 683

WONOGIRI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap lima buronan pelaku pelecehan seksual anak.

Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Wonogiri, Solo, Sragen, Jakarta, dan sempat buronan selama dua tahun.

"Pelaku sempat kabur dari tahun 2018 dan kita berhasil menangkap pada tahun 2020 ini," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing.

Ke-lima pelaku pelecehan seksual anak ditahan di Polres Wonogiri dan dikenai tuduhan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasall 81 UU RI No. 17 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, itu yang dipersangkakan dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas AKBP Christian Tobing.