FPI Dilarang, Bima Arya: Serahkan Pada Proses Hukum

2021-01-01 466

BOGOR, KOMPAS.TVWali Kota Bogor Bima Arya menanggapi keputusan pemerintah yang melarang semua kegiatan dan seluruh atribut Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Bima Arya hal tersebut diserahkan kepada proses hukum. Jika ada perdebatan atau kontroversi terkait keputusan pemerintah ini ia menyerahkan hal tersebut pada proses hukum.

"Kita serahkan kepada proses hukum. Jadi, semua harus menahan diri, kita ini butuh kebersamaan, butuh soliditas di masa pandemi. Jadi serahkan kepada proses hukum jika ada perdebatan atau kontroversi," kata Bima Arya pada Kamis (31/12/2020).

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam dan sejumlah kementerian memutuskan untuk melarang semua kegiatan dan atribut dari FPI. Menurut pemerintah, FPI termasuk dari organisasi terlarang dan sudah tak terdaftar.

Free Traffic Exchange