Kapolres Metro Jakpus: Mulai Hari Ini Seluruh Kegiatan FPI Tidak Boleh Dilakukan

2020-12-30 13,994

Pemerintah Indonesia resmi menyatakan ormas Front Pembela Islam (FPI) menjadi organisasi terlarang. Secara legalitas sebagai ormas, FPI juga dinyatakan tidak memperpanjang.

Link Terkait:
https://jateng.suara.com/read/2020/12/30/154639/jika-fpi-masih-nekat-gelar-kegiatan-aparat-akan-bertindak-tegas

Pemerintah mengimbau, masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Polisi nantinya akan melakukan tindakan tegas jika menemukan kegiatan dengan nama FPI. Selengkapnya dalam video ini.

#FPI #Dibubarkan

Video Editor: Dewi Yuliantini
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom