JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan atau Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan Front Pembela Islam tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam Jakarta pada Rabu (30/12/2020)
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud
Mahfud juga jelaskan FPI juga sudah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019 karena surat keterangan terdaftar ormas mereka sudah habis dan tidak diperpanjang.
FPI juga kerap lakukan pelanggaran hukum dan aktivitas provokasi hingga hari ini.
Keputusan penghentian kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama enam menteri.
Yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT.
"Dengan adanya larangan tidak punya legal standing ke aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi atas nama FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini,"ujar Mahfud.