JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2020.
Meski berstatus masih saksi, seorang anggota polisi, Aiptu IC, bisa ditetapkan sebagai tersangka bila ditemukan adanya bukti baru.
Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak diskriminatif.
Sebelumnya, polisi menetapkan H seorang pegawai bank BUMN sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Pasar Minggu ini.
Tersangka diduga menjadi pemicu terjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor dan melukai dua orang lainnya.
Tersangka memepet mobil yang dikemudikan Aiptu IC hingga keluar jalur dan menabrak tiga sepeda motor dari arah yang berlawanan.
Tersangka mengaku berusaha menghentikan kendaraan yang dikemudikan anggota polisi itu untuk meminta pertanggungjawaban.
Dia juga mengaku dipukul anggota polisi tersebut sebelum kecelakaan terjadi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.