Polisi: Video Syur Gisel dan Michael Dibuat Tahun 2017

2020-12-29 282

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya membeberkan pengakuan Gisella Anastasia.

Yusri mengatakan Gisel mengakui video syur 19 detik yang beredar di media sosial itu adalahnya dirinya, bersama MYD yaitu Michael Yukinobu Defretes.

"Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Polisi telah mengantongi bukti-bukti lain sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada, juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," kata Yusri.

Atas kasus ini, Gisel dan MYD dijerat pasal tentang pornografi.

Polisi pun mengatakan Gisel terancam maksimal hukuman penjara selama 12 tahun, minimal 6 bulan.