JAKARTA,KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mencabut surat perintah penghentian perkara atau SP3 atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pengadilan negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyatakan pengadilan negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatannya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus tersebut, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang sempat meresahkan warga.
Seperti diketahui, kasus balada cinta Rizieq muncul pada 2017 lalu, saat itu beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza Husien.
Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka terkait kasus pornografi.