SUKABUMI, KOMPAS.TV - Inilah A-R dan I-B, para pelaku yang berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah korban I-R anak tiri dari A-R yang masih berusia tujuh belas tahun melaporkan ke pihak Kepolisian perbuatan Ayah tirinya yang mencoba melakukan pembunuhan kepada korban.,
Menurut keterangan pihak Kepolisian, saat pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, kejadian ini bermula kekesalan A-R kepada anak tirinya yang kerap kali berhutang ke warung dan selalu mengamuk hingga merusak rumah jika permintaannya tidak dituruti, A-R kemudian kesal dan mengajak temannya yakni I-B untuk melakukan perencanaan pembunuhan kepada korban.
Kedua pelaku kemudian menyewa mobil untuk mengajak jalan-jalan korban ke Kebun Teh di Kecamatan Cempaka, saat berada di dalam mobil pelaku dan korban terlibat keributan hingga korban mengalami pendarahan di bagian kepala, pelaku kemudian panik dan membawa korban pulang, setelah berada dirumah korban dan pelaku kembali terlibat keributan. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Sementara itu Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam kapak, pacul dari dalam mobil yang disewa pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan hukuman enam belas tahun penjara.