JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sengketa tanah antara PTPN VIII dengan FPI soal lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Bogor harus diselesaikan permasalahan hukumnya terlebih dulu.
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd (29/12/2020).
Menurut Mahfud jika status tanah tersebut jelas milik negara, Markaz Syariah bisa diusulkan menjadi pondok pesantren bersama.
"Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes (pondok pesantren) bersama," tulis Mahfud.
Sebelumnya, PTPN VII memberikan somasi kepada FPI kalau Markaz Syariah berdiri di atas lahan mereka. Sementara, FPI mengklaim telah membeli tanah tersebut dari petani.