BOGOR, KOMPAS.TV - Tim advokasi pondok pesantren markas syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, telah memberikan surat jawaban atas somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII), terkait status tanah yang digunakan untuk pondok pesantren.
Surat jawaban diserahkan sebagai klaim kepemilikan lahan.
Penyerahan surat jawaban setelah tim advokasi mengetahui sertifikat hak guna lahan pondok pesantren milik pemimpin FPI Rizieq Shihab di Megamendung tanpa persetujuan PTPN VIII sehingga Rizieq Shihab diminta mengembalikan lahan ke PTPN VIII selaku pengelola tanah milik negara.
Sementara itu, berdasarkan pesan singkat yang diterima KompasTV dari sekretaris perusahaan PT Perkebunan Nusantara VIII, Naning DT menyatakan, PT Perkebunan Nusantara Delapan sudah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, puncak Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah miliknya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan lahan Pondok Pesantren Markas Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, milik negara yang dikelola PTPN VIII.
Berdasarkan catatan BPN, tidak ada lahan PTPN VIII yang dilepaskan negara.
Lebih lengkap simak pembahasannya bersama Juru Bicara BPN, Taufiqulhadi.