Cegah Covid, Satgas Lakukan Patroli Ketaatan Prokes

2020-12-28 289

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satgas Covid Jawa Barat, bersama tim gabungan TNI POLRI, SATPOL PP dan Dishub Kota Sukabumi, gelar pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kota Sukabumi. Pengawasan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020. Giat dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Wilayah Kecamatan Warudoyong dan di Kecamatan Citamiang. Di Warudoyong tercatat ada 174 pelanggar, sementara di Citamiang 42 pelanggar.

Berdasarkan Pergub 60 Tahun 2020, terdapat tiga sanksi, seperti sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang saat ini diterapkan baru sanksi ringan berupa pencatatan identitas dan juga sanksi sosial. Dengan pelaksanaan pengawasan ini, pihaknya melihat sudah cukup banyak warga kota sukabumi yang menggunakan masker saat beraktivitas.,

Dalam kegiatan ini warga yang masih melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan, push up, membaca teks Pancasila. Satgas Covid-19 Jawa Barat juga membagikan 2000 masker kepada Warga Kota Sukabumi.,

Free Traffic Exchange