Penumpang Pesawat menuju Pontianak Wajib Negatif Tes Swab PCR!

2020-12-28 396

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menerbitkan surat edaran terkait penumpang pesawat yang hendak menuju Pontianak.

Dalam aturan yang tertuang di surat edaran itu, penumpang mesti menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes usap PCR.

Hasil negatif tes PCR penumpang mesti didapat paling lama tujuh hari sebelum keberangkatan.

Aturan ini mulai berlaku sejak 26 Desember, hingga 8 Januari 2021.

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang anak-anak berusia dua belas tahun ke bawah.