JAKARTA, KOMPAS.TV - Pagi ini (28/12) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan Pimpinan FPI RIzieq Shihab sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka tunggal ini diambil polisi setelah sebelumnya Polda Jabar melakukan gelar perkara pada 17 Desember lalu.
Penetapan ini menurut polisi juga berdasar dari keterangan saksi dan bukti petunjuk yang telah dikumpulkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi berencana akan memeriksa Rizieq Shihab yang saat ini sudah di tahan di Polda Metro Jaya.
Kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan ini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV