BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Aksi menuntut agar kembali dipekerjakan normal sebulan penuh dilakukan sejumlah karyawan Hotel Grand Mentari Banjarmasin pada kamis pagi (24/12/2020).
Aksi dengan langsung mendatangi halaman parkir hotel yang berada di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut sebagai buntut permintaan mediasi para karyawan yang tak mendapat respon dari pihak hotel.
Sebab sebelumnya, para karyawan melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel telah melayangkan surat pada 1 desember lalu dengan tenggat sampai 4 desember dan surat kedua pada tanggal 7 desember dengan tenggat 11 desember agar dilakukan mediasi.
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto menjelaskan bahwa surat permohonan mediasi juga telah diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kalsel namun juga tidak mendapat respon.
"Sudah kita tembusi juga, sayangnya teman-teman di dinas tenaga kerja dan DPRD , kepekaan mereka terhadap kasus ini teramat sangat kurang," ucap Yoeyoen.
Kasus karyawan hotel ini memanas lantaran para pekerja menolak keputusan manajemen hotel yang mempekerjakan mereka dengan sistem rolling, sehingga hanya mendapat jatah kerja lima hari dalam satu bulan.
Hal tersebut mempengaruhi pendapatan dimana para pekerja mengaku dibayar perhari 100 ribu rupiah.
Karyawanpun meminta kembali dipekerjakan seperti semula karena menilai perkembangan usaha dan aktifitas hotel tersebut yang semakin membaik kendati masih masa pandemi.
Terhitung pada kamis 24 desember 2020, para pekerja memutuskan
Tetap ke tempat kerja tapi tanpa melakukan aktivitas apapun sampai dengan adanya kesepakatan.
Serta mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika pihak hotel dan pemerintah tidak merespon tuntutan.
Sementara pihak manajemen hotel belum memberikan konfirmasi atas kasus ini.