JAKARTA, KOMPAS.TV - Melanggar jam operasional dan protokol kesehatan, sejumlah tempat usaha di Sunter Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP dan Kelurahan Sunter Jakarta Utara, menemukan banyak tempat usaha yang masih beroperasi di atas jam tujuh malam, dan banyak pemilik usaha, dan masyarakat tidak patuh protokol kesehatan.
Akibatnya, sejumlah tempat usaha di Sunter, Jakarta Utara , disegel, dan sebagian diberikan teguran tertulis.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan jam oeprasional kegiatan masyarakat sejak 24 Desember sampai 27 Desember, dan dilanjutkan 31 Desember sampai 3 Januari 2021.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV