JAKARTA, KOMPAS.TV Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatannya Wali Kota Surabaya ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Mengutip dari Kompas.com, Hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Akmal mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Aturan tersebut sesuai dengan pasal 78 Ayat 2 huruf G UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.
Sebagai penggantinya, Akmal jelaskan jika wali kota definitif belum dilantik, Wakil Wali Kota yang akan melaksanakan tugasnya.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya Risma menjelaskan dirinya kini merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).