JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, dilaporkan ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (23/12/2020).
Pelaporan tersebut dilakukan karena Said Didu dinilai oleh pihak pelapor telah melakukan penghinaan terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas.
Adapun bentuk penghinaan yang dimaksud yaitu terkait cuitan Said Didu di Twitter, yang mengatakan bahwa Presiden menginginkan Menteri Agama seperti ini untuk menggebuk Islam.
"Terima kasih atas penjelasan mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bpk Presiden inginkan Menag utk "menggebuk" islam. Sekali lagi terima kasih," tulis Said Didu lewat akun @msaid_didu melalui cuitannya yang belakangan sudah dihapus itu.
Menanggapi cuitan tersebut, Ketua Pimpinan Anak Cabang GP Ansor Jagakarsa bernama Wawan melaporkan Said Didu ke Baresrim Polri. Pelaporan itu dilakukan atas nama pribadi.
"Kami telah melaporkan hari ini, alhamdulillah diterima Bareskrim Polri. Jadi, kita laporkan akun Twitter Muhammad Said Didu," kata Wawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Wawan menuturkan laporannya itu telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan alasan dirinya melaporkan Said Didu. Itu karena pernyataan Said Didu dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut selaku Menteri Agama yang baru.
Namun demikian, kata dia, yang perlu diingat bahwa Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.
"Itu, isi Twitternya sudah di screenshot mengenai bahwa bapak presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam," ujarnya.
"Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA, yang kedua tentang 207 KUHP penghinaan terhadap penguasa."
Wawan menduga telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.