GROBOGAN, KOMPAS.TV - Ratusan warga di Grobogan terjaring operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan. Pelanggar prokes ini tak hanya diberi petuah dan diberi masker, namun mereka juga diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Petugas gabungan dari Polres Grobogan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, melakukan operasi yustisi di dua titik di sepanjang Jalan Purwodadi menuju Semarang, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Tegowanu dan Kecamatan Gubug.
Sasaran operasi ini adalah para pengendara yang tidak memakai masker. Mereka yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan. Selanjutnya mereka didata dan diberi masker, serta diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam razia ini, sedikitnya ada 180 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi yang digelar selama sekitar 2 jam.
Kebanyakan warga tidak memakai masker mengaku karena lupa dan menganggap hanya bepergian dalam jarak dekat, sehingga tak perlu memakai masker. Operasi yustisi protokol kesehatan akan terus dilaksanakan guna mendisiplinkan warga sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kabupaten Grobogan.
#OperasiYustisi #ProtokolKesehatan #Masker