Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung, Ini Kata FPI

2020-12-24 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab siap menghadapi secara hukum kasus atas penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Mengenai penetapan tersangka Habib Rizieq di kasus Megamendung, silakan saja kalau perlu setiap daerah melaporkan saja beliau tidak masalah lapor saja sebanyak-banyaknya sesukanya. Akan dihadapi secara hukum juga," ujar Aziz Yanuar dalam video yang diterima KompasTV (24/12/2020).

Aziz mengatakan Rizieq meminta agar pengusutan kasus tewasnya 6 laskar FPI dapat diungkap tuntas dan diproses secara hukum.

"Akan tetapi pesan dari beliau adalah beliau rela dan mau memenuhi proses ini akan tetapi beliau juga minta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap 6 laskar FPI juga di proses secara hukum secara adil dan secara konstitusi juga harus sampai ke otak pelakunya," ujar Aziz.

Bareskrim polri resmi menetapkan pimpinan FP Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dengan begitu Rizieq Shihab menyandang 2 status tersangka di 2 lokasi yang berbeda, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.