JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka, dalam kasus kerumunan, di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya, Rizieq telah menjadi tersangka, dalam kasus kerumunan, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan status tersangka untuk kasus kerumunan di megamendung dilakukan setelah gelar perkara, oleh tim penyidik, Polda Jawa Barat, dan Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, seusai menetapkan status tersangka terhadap Rizieq Shihab, menyatakan polisi akan terus mengembangkan kasusnya.
Argo juga menyebut, karena terdapat dua kasus yang menjerat Pemimpin FPI ini, kasus Rizieq diambil alih oleh, Bareskrim Polri.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV