PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kebijakan penggunaan tes antigen disampaikan melalui surat edaran satgas covid-19 pusat. Kewajiban tes swab antigen berlaku mulai tanggal 19 Desember hingga delapan Januari 2021 mendatang. Dalam surat edaran tersebut juga diatur, hasil swab antigen hanya berlaku selama tiga hari.
Meski mewajibkan seluruh penumpang, tes swab antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun. Kebijakan kewajiban tes swab antigen diambil untuk menekan kasus covid-19 saat perayaan natal dan tahun baru 2021.
"Penumpang dari Pulau Jawa harus melakukan pemeriksaan rapid antigen dulu di Jawa, baru boleh terbang ke Pontianak, dengan syarat negatif. Begitu juga dengan warga dari Pontianak yang ingin ke Pulau Jawa harus menyerahkan surat rapid antigen dengan hasil negatif," ucap Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar.
Untuk memudahkan masyarakt mendapatkan layanan tes swab antigen, di Pontianak sudah tersedia di sejumlah tempat. Pemerintah juga sudah mengatur tarif swab antigen, dengan rincian harga tertinggi 250 ribu rupiah. Pelayanan swab antigen juga dilakukan di bawah pengawasan satgas covid-19.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Swab #RapidTest #Antigen