Tiga terdakwa perkara surat jalan palsu akan menghadapi putusan hakim atas tuntutan jaksa atau vonis, Selas (22/12/2020) hari ini. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Link terkait:
https://www.suara.com/news/2020/12/22/075117/hari-ini-sidang-vonis-tiga-terdakwa-surat-jalan-palsu-djoko-tjandra
https://www.suara.com/news/2020/12/18/181243/sidang-duplik-eks-pengacara-djoko-tjandra-tolak-seluruh-tanggapan-jaksa
Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Selengkapnya dalam video ini.
#DjokoTjandra #SuratJalanPalsu
Video Editor: Dewi Yuliantini
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom