BPIP Soal Kasus Rizieq : Hukum Jangan Dipolitisasi dan Jangan Dibawa-bawa ke Arah Unsur Sara

2020-12-19 6,138

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Badan Pemibinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Benny Susetyo menyebut, perkara Rizieq Shihab adalah pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, kasus tersebut tak perlu dipolitisasi menjadi kasus agama.

"Ini tidak ada kaitannya dengan agama dan politik ini kan pelanggaran protokol kesehatan", ungkap Romo Beny Susetyo saat diwawancara Kompas TV (20/12).

"Hukum jangan dipolitisasi dan jangan dibawa-bawa ke arah unsur SARA", tambahnya.

Ia menambahkan, Indonesia adalah negara hukum dan tak pandang bulu. Setiap warga negara tidak boleh melanggar hukum. Hukum berlaku bagi semua lapisan masyarakat.

"Di negara ini tidak boleh orang melanggar hukum, karena tidak ada yang istimewa, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik", tambahnya.

Benny mengimbau semua untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Benny mengajak masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai sebuah pelajaran penting untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.