Bawa Senjata Tajam dan Narkoba, 7 Pendemo Aksi 1812 Ditetapkan Sebagai Tersangka

2020-12-19 522

KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan 7 pendemo aksi 1812 sebagai tersangka.

Sementara itu, 28 orang dinyatakan reaktif dari hasil cepat covid-19.

Dari 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, 5 orang ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam dan 2 orang lainnya membawa narkoba.

Tak hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan 28 orang dinyatakan reaktif covid 19.

Pendemo yang dinyatakan reaktif covid19 kini ditangani di Wisma Atlet untuk menjalani tes usap memastikan terpapar covid-19 atau tidak.

Sebelumnya, Polisi membubarkan Demo 1812 pada Jumat (19/12) yang berunjuk rasa di sekitar Kawasan Istana.

Saat pembubaran dilakukan, 2 orang polisi mengalami luka sabetan senjata tajam dari pendemo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, dua personel polisi mendapatkan sabetan saat melakukan pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur.

Selain menangkap sejumlah pendemo 1812, polisi juga menemukan sebuah ambulans dan juga minibus yang di dalamnya berisi pasokan logistik yang diduga disipakan bagi para pendemo.

Selain makanan dan minuman ringan di dalam mobil, polisi juga menemukan sebuah tandu.

Polisi kini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dengan unjuk rasa yang berujung adannya penggunaan senjata tajam yang melukai polisi.