PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti narkotika ini digelar di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek keasliannya dulu dengan menggunakan alat ukur Balai POM Pontianak.
Setelah dinyatakan keasliannya, barang bukti narkotika ini langsung dimusnahkan dengan menggunakan mesin insenerator. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11,2 narkotika jenis sabu, dan 9,6 narkotika jenis ganja.
Barang bukti merupakan barang bukti dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Kalbar, Satgas Pamtas Yonif 642 KPS, dan BNNP Kalimantan Barat. Seluruh kasusnya merupakan pengungkapan yang dilakukan pada bulan November lalu.
Untuk barang bukti ini, Polda Kalbar tidak memusnahkan seluruhnya, karena sebagian barang bukti akan digunakan di persidangan.
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang tersangka dikenakan pasal tentang narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman maksimal mati.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.