PONTIANAK, KOMPAS.TV Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pemuda yang menyerang polisi saat pembubaran aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
Dilansir dari Kompas.com (19/12/2020) Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan pelaku berinisial RDS berusia 21 tahun.
"Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Pelaku ditangkap Jatanras Polda Kalbar setelah beberapa jam kejadian. Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar.
Donny menjelaskan awal mula penganiayaan yang dialami dua polisi saat membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.
Awalnya, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Tindakan itu membuat lalu lintas di sekitar lokasi terhambat. "Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Saat memadamkan api, petugas mendapat pukulan dan tendangan dari peserta aksi. Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.