JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang libur panjang natal dan tahun baru, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan, untuk menekan potensi penyebaran covid-19.
Pemprov mewajibkan tes cepat antigen, sebagai syarat keluar-masuk Ibukota, berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pengecekan surat keterangan bebas covid-19 berbasis uji antigen, digelar secara acak di sejumlah titik perbatasan.
Pemprov DKI Jakarta juga membatasi jam operasional transportasi umum, termasuk Moda Transportasi Terpadu Jakarta atau MRT.
Mulai 18 Desember, layanan MRT hanya beroperasi dari pukul 6 pagi hingga 8 malam, hingga 8 Januari mendatang.
Lewat instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi batas waktu operasional pusat perbelanjaan paling lama pukul tujuh malam, antara 24 Desember hingga 27 Desember 2020, dan antara 31 Desember hingga 3 Januari 2021.
Pengunjung mal juga diminta dibatasi paling banyak 50 persen kapasitas.
Selain pembatasan di mal, instruksi gubernur juga mengatur sejumlah pembatasan operasi restoran, kafe dan bioskop.
Kebijakan pembatasan operasional pusat perbelanjaan, juga ditempuh pemerintah kota tangerang selatan.
Mal yang biasanya beroperasi hingga pukul sembilan malam, diharuskan tutup dua jam lebih awal, guna mengurangi potensi kerumunan.
Kebijakan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Langkah pencegahan potensi penularan covid-19 selama libur panjang akhir tahun, juga berlangsung di sejumlah daerah.