KUPANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo terhadap salah satu kolonel TNI di Makorem 161 Wirasakti Kupang akhirnya selesai.
Penyelesaian kasus ini difasilitasi oleh Gubernur NTT, Viktor Laiskodat saat kedatangan Pangdam IX Udayana ke Kupang, Jumat siang tadi.
Menurut Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, meski pihak korban telah mengadukan kasus tersebut ke Mapolda NTT dan diproses hukum, namun dalam proses mediasi ditemukan kasus ini hanyalah salah paham antara kedua pihak dan telah diselesaikan secara damai.
Dalam proses mediasi kasus tersebut telah dibicarakan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak menerima proses mediasi secara damai.
Sesuai hasil komunikasi antara Gubernur NTT dengan Panglima TNI pun, baik Bupati Alor maupun Angota TNI yang menjadi korban telah sepakat untuk berdamai.
#kasuspengancaman #bupatialor #anggotatni