KOMPAS.TV - Sesuai surat edaran Pemerintah Provinsi Bali, wisatawan yang masuk ke Bali lewat jalur udara mulai hari ini (18/12) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR covid-19.
Sementara itu, yang masuk lewat jalur darat dan laut, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid swab antigen covid-19.Aturan ini berlaku mulai 18 desember hingga 4 januari 2021.
Pihak bandara ngurah rai juga memfasilitasi penumpang yang ingin terbang dari Bali dengan layanan tes rapid antigen, sesuai aturan pemerintah.
Untuk mendapatkan hasil tes ini, penumpang harus menunggu 45-60 menit dan membayar Rp 170 .000