MAKASSAR, KOMPAS.TV - Enam pegawai di lingkup pengadilan negeri makassar terkonfirmasi positif covid-19 setelah dilakukan tes usap. Untuk sementara pengadilan negeri makassar menerapkan pembatasan sosial berskala lokal hingga 27 desember mendatang.
Meski pengadailan negeri makassar menerapakan pembatasan sosial namun pelayanan untuk administrasi perkara hukum perdata pengajuan banding dan kasasi tetap dilakukan. Selain itu pelayanan yang bersifat darurat dilakukan pengecualian seperti perkara pidanan yang penahanan terdakwa tidak bisa ditunda.
Pembatasan sosial ini dilakukan setelah enam orang pegawai pengadilan negeri makassar yang positif covid-19 yang terdiri dari tiga orang panitera pengganti dua juru sita dan satu tenaga honorer. Keenam pegawai ini merupakan orang tanpa gejala dan kini menjalani isolasi mandiri.
#PENGADILANNEGERIMAKASSAR
#COVID19
#UPDATECOVIDMAKASSAR