MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai DJ dan model majalah pria dewasa, ditangkap polisi karena membawa narkoba jenis ekstasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Pelaku menyimpan narkoba di pakaian dalamnya.
Model majalah dewasa Vicentia Gracia Alias Gia, mengaku telah 6 kali lolos ke Makassar, membawa ekstasi yang disimpan di pakaian dalamnya.
Dia pun memperoleh bayaran sebagai kurir dengan keuntungan Rp 100.000 hingga Rp 150.000 rupiah per butirnya.
Kepada polisi, Gia nekat jadi kurir narkoba lantaran sepinya kontrak kerja.
Pelaku juga mengaku tak lagi aktif menjadi model dan beralih profesi sebagai Disc Jockey.
Namun tutupnya tempat hiiburan malam di Jakarta akibat pandemi, membuat tersangka tergiur menjadi kurir narkoba.
tersangka Gia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus.
Sebelumnya polisi menangkap rekan Gia yang bernama Rio, yang mengedarkan narkoba di Makassar.
Pelaku mengaku, barang haram ini akan dijual di lingkungan artis dan tempat hiburan malam di malam tahun baru nanti.
Kedua tersangka kini terancam hukuman 20 tahun penjara.