Denpasar, KOMPASTV - Gubernur bali menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyraakat selama libur natal dan menyambut tahun baru 2021. Dalam surat tersebut memuat ketentuan dimana masyarakat yang akan datang ke bali harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas covid 19 untuk perjalanan melalui udara berbasis swab pcr dan untuk perjalanan darat berbasis rapid tes, surat eradaran akan berlaku mulai 18 desember hingga 4 januari 2021.
Surat edaran tersebut pun mendapkan respon dari para pelaku pariwisata salah satunya dari ketua united bali driver yang bergerak di layanan transportasi wisatawan,menurutnya surat edaran diterbitkan secara mendadak dianggap merugikan pariwisata bali . Diterbitkannya surat edaran tersebutpun membuat banyak wisatawan yang membatalkan penjalanannya ke bali lantaran harus menambah biaya swab atau rapid tes.
Lebih lanjut disampaikan slama ini para pelaku pariwisata telah menyiapkan diri untuk menerima kedatangan wisatawan yang akan menghabiskan malam tahun baru di bali dengan menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak serta dengan melengkapi sertifikasi protokol kesehatan untuk memeberikan kenyamanan bagi wisatawan.
#pariwisata #gubernurbali #driverpariwisata #wisatawanharusswab